LAMPUNG, WARTASABURAI – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dugaan praktik pengiriman uang palsu lintas provinsi dari Sumatera Utara menuju Jakarta yang diduga telah berlangsung dua kali. Total nilai uang palsu dalam dua pengiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp1,48 miliar.

Pengungkapan ini bermula dari penyitaan 9.800 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp980 juta di kawasan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).

Uang tersebut ditemukan saat petugas memeriksa bus Sempati Star jurusan Medan-Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ribuan lembar uang palsu itu dikemas dalam sebuah dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Azizir Wicaksono (28), yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang palsu.

Dari hasil pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian mengarah kepada Sudiyono (58), warga Sumatera Utara yang diduga sebagai pemilik uang sekaligus pengendali pengiriman.

Sudiyono akhirnya ditangkap di Medan pada 27 Oktober 2026. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Azizir.

Baca juga:  Kabar Gembira! Bansos Digital Segera Hadir, Penyaluran Bantuan Lebih Mudah dan Akurat

Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, membenarkan penangkapan terduga pemilik uang palsu tersebut.

“Pelaku yang merupakan pemilik uang palsu berinisial S berhasil kami amankan,” kata Jackson, Selasa (3/11/2026).

Diduga Pernah Kirim Rp500 Juta Menggunakan Pesawat

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, polisi menemukan indikasi bahwa pengiriman uang palsu tersebut bukan aktivitas yang baru dilakukan.

Sekitar 2025, Azizir diduga pernah mengantarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu ke Jakarta dengan nilai nominal sekitar Rp500 juta. Pengiriman pertama itu disebut menggunakan pesawat.

Sementara pada pengiriman kedua, uang palsu senilai Rp980 juta dibawa menggunakan bus antarkota. Dengan demikian, akumulasi nilai nominal dari kedua pengiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp1,48 miliar.

Perbedaan moda transportasi yang digunakan dalam dua pengiriman itu kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap pola distribusi dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan, Sudiyono mengaku telah memperoleh uang palsu sejak 2024 dari wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ia juga menyebut Azizir turut menemaninya ketika mengambil uang tersebut.

Baca juga:  Senangnya PNS! Pemerintah Umumkan Kabar Baik di 2025, Cek Rinciannya

Polisi Telusuri Produsen Uang Palsu

Selain mengungkap dugaan peran pemilik dan kurir, penyidik kini menelusuri asal-usul ribuan lembar uang palsu yang disita.

Salah satu dugaan yang sedang didalami adalah kemungkinan sebagian uang tersebut merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024. Namun, asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas produksinya masih dalam penyelidikan.

Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga memproduksi, memasok, maupun memesan uang palsu tersebut.

Jackson menegaskan, penyidikan belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Polda Lampung masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengiriman uang palsu lintas provinsi tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan juga dugaan adanya keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Hingga Selasa (3/11/2026), identitas pihak yang diduga menjadi produsen maupun pemesan uang palsu belum diungkap secara terperinci. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk membongkar keseluruhan mata rantai peredaran uang palsu tersebut.