BERITANASIONAL

Panduan Urus Kartu Identitas Anak 2025, Orang Tua di Indonesia Wajib Tahu Syaratnya!

blank
×

Panduan Urus Kartu Identitas Anak 2025, Orang Tua di Indonesia Wajib Tahu Syaratnya!

Sebarkan artikel ini
Panduan Urus Kartu Identitas Anak 2025, Orang Tua di Indonesia Wajib Tahu Syaratnya!

Wartasaburai.com – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.

KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan bisa dibuat di kelurahan, Disdukcapil, atau secara on-line.

ADS
IKLAN

Selain itu, pengurusan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena masa berlaku habis, pindah datang, rusak, atau hilang.

Untuk anak usia kurang dari 5 tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Kemudian untuk anak usia di atas 5 tahun, KIA berlaku sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.

Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Sementara itu, berikut adalah beberapa manfaat memiliki KIA yang termuat dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak:

– Melindungi pemenuhan hak anak.

– Menjamin akses sarana umum.

– Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.

– Mencegah terjadinya perdagangan anak.

– Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

Lebih lanjut, pembuatan KIA dapat secara on-line maupun dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil.

Sebelum mengajukan pembuatan KIA, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan.

  1. Fotokopi akta kelahiran anak.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi KTP kedua orang tua.
  4. Fotokopi akta nikah orang tua.
  5. Pasfoto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
  6. Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).

Berdasarkan records yang dihimpun, Kamis (24/7/2025), berikut cara membuat KIA secara on-line dan offline:

Cara Membuat KIA Secara On-line

Orang tua bisa membuat KIA secara on-line melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) atau situs Dukcapil masing-masing daerah.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Akses aplikasi SAKTI atau situs layanan Dukcapil daerah Anda.

– Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun.

– Isi records pemohon dan anak, kemudian unggah dokumen persyaratan (layout JPG, PNG, atau PDF, maksimal 1 MB).

– Cetak bukti pendaftaran sebagai tiket pengambilan.

– Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.

– Jika berkas lengkap, dokumen diproses dalam 1 hari kerja.

– Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal.

Catatan: Pengambilan KIA tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh orang tua/wali.

Cara Membuat KIA Secara Offline

Apabila mengalami kesulitan dalam proses on-line, pembuatan KIA bisa juga dengan mendatangi langsung ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.

Langkah-langkahnya meliputi:

– Siapkan seluruh dokumen persyaratan (lihat daftar di atas).

– Datang ke Dukcapil dan isi formulir permohonan KIA.

– Lakukan verifikasi bersama petugas.

– Anak usia di atas 5 tahun akan difoto di tempat.

– KIA akan dicetak dan diserahkan kepada orang tua dalam waktu maksimal 3 hari kerja.