Wartasaburai.com – Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah.
KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan bisa dibuat di kelurahan, Disdukcapil, atau secara on-line.
Selain itu, pengurusan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena masa berlaku habis, pindah datang, rusak, atau hilang.
Untuk anak usia kurang dari 5 tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia 5 tahun.
Kemudian untuk anak usia di atas 5 tahun, KIA berlaku sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Sementara itu, berikut adalah beberapa manfaat memiliki KIA yang termuat dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak:
– Melindungi pemenuhan hak anak.
– Menjamin akses sarana umum.
– Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
– Mencegah terjadinya perdagangan anak.
– Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.
Lebih lanjut, pembuatan KIA dapat secara on-line maupun dengan mendatangi langsung kantor Dukcapil.
Sebelum mengajukan pembuatan KIA, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP kedua orang tua.
- Fotokopi akta nikah orang tua.
- Pasfoto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
- Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).
Berdasarkan records yang dihimpun, Kamis (24/7/2025), berikut cara membuat KIA secara on-line dan offline:
Cara Membuat KIA Secara On-line
Orang tua bisa membuat KIA secara on-line melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) atau situs Dukcapil masing-masing daerah.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
– Akses aplikasi SAKTI atau situs layanan Dukcapil daerah Anda.
– Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun.
– Isi records pemohon dan anak, kemudian unggah dokumen persyaratan (layout JPG, PNG, atau PDF, maksimal 1 MB).
– Cetak bukti pendaftaran sebagai tiket pengambilan.
– Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.
– Jika berkas lengkap, dokumen diproses dalam 1 hari kerja.
– Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal.
Catatan: Pengambilan KIA tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh orang tua/wali.
Cara Membuat KIA Secara Offline
Apabila mengalami kesulitan dalam proses on-line, pembuatan KIA bisa juga dengan mendatangi langsung ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Langkah-langkahnya meliputi:
– Siapkan seluruh dokumen persyaratan (lihat daftar di atas).
– Datang ke Dukcapil dan isi formulir permohonan KIA.
– Lakukan verifikasi bersama petugas.
– Anak usia di atas 5 tahun akan difoto di tempat.
– KIA akan dicetak dan diserahkan kepada orang tua dalam waktu maksimal 3 hari kerja.