LAMPUNG TENGAH, Warta Saburai — Insiden kekerasan di jalan raya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Seorang sopir truk menjadi korban pengeroyokan setelah diduga terjadi perselisihan saat berkendara. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Tugu Pencak Silat, Kecamatan Gunung Sugih, pada Kamis malam (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial BM (31) tengah mengemudikan truk dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung. Dalam perjalanan, korban diduga berupaya mendahului sebuah dump truck yang kemudian memicu ketegangan dengan pengemudinya.
“Akibat tidak terima disalip, para pelaku diduga melakukan tindakan agresif dengan melempar benda keras ke arah kendaraan korban. Tidak berhenti di situ, kendaraan korban juga ditabrak hingga akhirnya terpaksa berhenti di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Setelah kendaraan berhenti, kedua pelaku turun dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk lebam pada bagian wajah serta luka di beberapa bagian tubuh lainnya. Selain itu, kendaraan korban sempat ditahan oleh pelaku di lokasi kejadian.
Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan. Tim Tekab 308 yang diterjunkan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku berinisial WRS (26) dan RP (26), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Hino milik korban serta satu unit dump truck yang digunakan oleh pelaku saat kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menahan diri guna menghindari konflik yang berujung pada tindak kekerasan.***

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.